Sakinah Berinvestasi Saham.
By Isa Anshori - June 6, 2025
Assalamu'alaykum Sobat Sharia investor.
Perusahaan-perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tidak selamanya adalah perusahaan-perusahaan yang bagus. Ada kalanya perusahaan-perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia memiliki masalah seperti gagal bayar utang hingga pailit. Bursa Efek Indonesia memfasilitasi para investor saham dengan informasi "Notasi Khusus" untuk perusahaan-perusahaan yang bermasalah. Informasi ini biasanya dikirim ke email para investor oleh sekuritas.
Para investor sangat disarankan untuk selalu memantau informasi "Notasi Khusus" saham-saham yang (akan) dibeli agar tidak mengalami kerugian yang disebabkan saham turun drastis atau uang investor menyangkut di saham tersebut untuk jangka waktu yang sangat lama. Hal ini dikarenakan investor/trader membeli saham perusahaan yang bermasalah atau bahkan mengalami pailit.
Saham dari perusahaan yang bermasalah akan diberikan label Notasi Khusus yang berupa huruf kapital. Berikut ini adalah keterangan detail Notasi Khusus yang digunakan oleh Bursa Efek Indonesia :
Notasi | Deskripsi |
A | Notasi A atau Adverse menunjukkan bahwa terdapat opini tidak wajar (adverse) dari akuntan publik terkait suatu emiten. Kamu bisa mencari informasi lebih lanjut mengapa akuntan publik memberikan opini tidak wajar kepada emiten yang bersangkutan. |
B | Notasi B diberikan ketika terdapat permohonan pernyataan pailit. Sebaiknya kamu waspada terhadap emiten yang sedang dalam masa permohonan pailit sampai dengan notasi khusus ini ditarik kembali oleh BEI. |
C | Notasi khusus terbaru di BEI yang dirilis Bulan Januari 2021 yang pertama adalah notasi C. Arti notasi khusus C adalah bahwa terdapat kejadian perkara hukum terhadap perusahaan tercatat anak perusahaan tercatat dan atau anggota direksi dan anggota dewan komisaris perusahaan tercatat yang berdampak material. |
Perkara hukum yang dialami anggota komisaris dan direksi juga dapat menyebabkan munculnya notasi khusus ini. Notasi ini mulai dikenakan sejak emiten mengumumkan keterbukaan informasi terkait perkara hukum yang terjadi. | |
D | Notasi D atau Disclaimer menunjukkan bahwa akuntan publik memberikan opini “Tidak Menyatakan Pendapat” (Disclaimer). Tentu ada sebab yang jelas yang membuat akuntan publik memberikan opini tersebut. |
E | Jika laporan keuangan terakhir suatu emiten menunjukkan nilai ekuitas yang negatif, maka Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberikan notasi khusus saham dengan kode notasi E. Notasi khusus tersebut akan hilang jika pada laporan keuangan berikutnya nilai ekuitas perusahaan telah positif. |
F | Notasi F dikenakan ketika suatu emiten mendapatkan sanksi administratif atau perintah tertulis dari OJK terkait pelanggaran peraturan pasar modal dengan kategori ringan. Notasi F dikenakan mulai dari OJK menetapkan sanksi administrasi atau perintah tertulis serta akan berakhir setelah satu bulan sejak dikenakan. |
G | Notasi G dikenakan ketika suatu emiten mendapatkan sanksi administratif atau perintah tertulis dari OJK terkait pelanggaran peraturan di bidang pasar modal dengan kategori pelanggaran sedang. Notasi G mulai dikenakan sejak OJK menetapkan sanksi administrasi atau perintah tertulis. Notasi khusus ini akan berakhir setelah satu bulan sejak notasi khusus tersebut dikenakan. |
K | Perusahaan Tercatat yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Ekonomi Baru |
L | Jika perusahaan belum menyampaikan laporan keuangan kepada BEI, maka BEI akan membubuhkan notasi khusus L kepada emiten tersebut. Notasi khusus ini akan dicabut ketika perusahaan telah menyampaikan laporan keuangannya. |
M | Notasi M dibubuhkan jika ada permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Cari informasi lebih lengkap terlebih dahulu tentang ada permohonan PKPU terhadap suatu emiten. |
N | Perusahaan Tercatat yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Utama atau Papan Pengembangan |
Q | Notasi Q diberikan kepada emiten yang kegiatan usahanya sedang dibatasi oleh regulator, termasuk kegiatan usaha anak emiten. Notasi Q akan berakhir setelah enam bulan sejak dikenakan atau sejak adanya keterbukaan informasi yang menyatakan tidak ada lagi pembatasan kegiatan usaha. |
S | Arti notasi khusus S menerangkan bahwa laporan keuangan terakhir suatu emiten menunjukkan tidak adanya pendapatan usaha. Padahal kemampuan suatu perusahaan untuk menghasilkan pendapatan usaha sangat penting untuk kelangsungan bisnis perusahaan. |
V | Notasi V akan diterapkan ketika suatu emiten mendapatkan sanksi administratif atau perintah tertulis dari OJK terkait pelanggaran peraturan pasar modal dengan kategori berat. Notasi V dikenakan sejak OJK menetapkan sanksi administrasi atau perintah tertulis dan akan berakhir setelah satu bulan sejak dikenakan. |
Y | Notasi khusus terbaru di BEI selanjutnya adalah notasi Y. Notasi khusus ini diterapkan bila suatu emiten belum menyelenggarakan RUPS tahunan sampai dengan 6 bulan setelah tahun buku terakhir. |
Notasi ini mulai dikenakan sejak emiten belum menyelenggarakan RUPS setelah 6 bulan setelah tahun buku laporan keuangan. Notasi khusus saham tersebut akan dicabut setelah emiten memberikan bukti penyampaian ringkasan risalah RUPS. | |
I | Perusahaan Tercatat yang tidak menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Ekonomi Baru |
X | Perusahaan Tercatat memenuhi kriteria Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus |
Setelah mengetahui informasi ini, investor/trader diharapkan lebih berhati-hati dalam membeli saham. Jangan membeli saham yang memiliki Notasi Khusus. Jika investor/trader sudah terlanjur membelinya maka sebaiknya segera menjual saham tersebut agar tidak menyesal di kemudian hari karena saham yang dibeli menurun drastis atau bahkan menyangkut tidak bisa dijualbelikan.
Selamat Berinvestasi Saham Syariah !